Dmagz.id Surabaya – Setelah pernah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan sebelumnya, Gugatan terhadap MS GLOW karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS GLOW memasuki babak baru. Dimana Pengadilan Niaga Surabaya telah menyatakan, pihak MS GLOW sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS GLOW selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp37.9 miliar Rupiah.
Menanggapi hasil tersebut, Arman Hanis selaku kuasa hukum MS GLOW merasa aneh dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut. Karena menurutnya, MS GLOW justru merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, 5 tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.
“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” ungkap Arman Hanis. Karena itu, Arman Haris menyatakan ia bersama kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Pada gugatan sebelumnya, MS GLOW bahkan pernah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Medan malah menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.