Presiden Jokowi Saat Memberikan Sambutan di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional

Surabaya, Dmagz.id –  Setelah mendengar aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung meneken pembatalan remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pembatalan pemberian remisi ini di sampaikan Jokowi usai menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya. (09/02/19)

Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim langsung menanyakan ihwal tersebut kepada Presiden Jokowi saat bersalaman disela acra Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) mengenai remisi yang didapat oleh Susrama.‎ Terpidana pembunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

“Pak Jokowi, kami masih menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa Pak,” tanya Abdul Rokhim ke Presiden Jokowi‎. Seperti di lansir jawapos.com

Dengan senyum ramah, Presiden Jokowi pun menimpali pertanyaan itu, bahwa dirinya telah meneken Kepres pembatalan remisi yang didapat Susrama. “Sudah-sudah saya tanda tangani revisi itu” timpal Jokowi sambil tersenyum kecil.

“Terima kasih Pak Jokowi, Kami dari Redaksi Jawa Pos Pak, terima kasih,” kata Abdul Rokhim.

Sekadar informasi, ‎Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.

Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Adapun dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.