Surabaya 06 November 2021 – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto Noerhono, memberikan arahan dalam kegiatan pengawasan kearsipan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat pagi 5 November di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto. Dalam kesempatan ini, Bupati menjamin bahwa segala tindak penyimpangan dan pelanggaran, bisa dilaporkan melalui WBS.

“WBS adalah laporan intern dan dijamin kerahasiaannya. Sistem ini bukan untuk punishment atau menghukum, tapi membantu agar kita jangan sampai berurusan dengan aparat penegak hukum,” jelas Bupati Ikfina.

Selain itu, Ikfina juga menyebut bahwa arsip sebagai bukti otentik pelaksanaan program kegiatan. Arsip adalah bagian yang tidak boleh diabaikan posisinya.