Dmagz.id (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama tiga Kepala Daerah, yakni Walikota Surabaya, Plt. Bupati Sidoarjo, dan Plt. Sekda Gresik sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.
Pemberkasan untuk pengajuan ke Pemerintah Pusat pun disiapkan untuk dikirimkan ke Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya diharapkan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Namun jika nantinya PSBB benar diterapkan dan diberlakukian di tiga daerah di Jatim ini, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya yaitu mempertimbangkan dari sisi aspek hukumnya.
Seperti yang diungkapkan salah seorang praktisi hukum asal Surabaya, Dr. Syaiful Ma’arif, SH,. MH. Dirinya mengaku mendukung langkah-langkah yang diambil Gubernur Khofifah, bersama tiga Kepala Daerah ini. mamun dalam pelaksanaannya, nanti tetap harus memperhatikan prosedur dan segala sesuatu yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.
“Terutama nanti pada saat pemberian dana yang digunakan untuk bantuan bagi masyarakat, agar ditetapkan secara tepat dan benar dan tidak salah penerapannya”, ungkap pengacara asal Madura ini.
Baca juga : Walikota Risma Sampaikan Imbauan Physical Distancing Dengan Bahasa Madura