Surabaya, Dmagz.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan sela yang isinya menolak eksepsi atau nota keberatan musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog “Idiot”.

Sidang yang berlangsung selama 25 menit, Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprioyono membacakan putusan sela. Hakim menolak eksepsi terdakwa.

“Dua memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no 275/pid.sus/2018/PN Surabaya atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasertyo,” kata Anton di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono pun melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Sayangnya, tim jaksa belum siap menghadirkan saksi. Tim jaksa meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/2/2019) mendatang. Lamanya jeda dikarenakan JPU belum siap menghadirkan saksi yang diminta Majelis Hakim.

Eksepsi Ahmad Dhani ditolak karena hakim Anton menilai, syarat formil ataupun materiil tim jaksa dalam surat dakwaan dianggap sempurna.