Dmagz.id (Surabaya) – Masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diputuskan selama 14 hari, menurut hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat tersebut memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yang sempat diperpanjang dua kali atau berlangsung selama tiga tahap sejak 28 April lalu, berakhir hari ini.

“Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu,” kata Khofifah saat memimpin rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya seperti dilansir Antara.

Rapat itu juga dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menandaskan rapat tersebut juga menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai besok, tanggal 9 Juni hingga 22 Juni.

“Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi, bukan pemerintah provinsi yang memutuskan,” ujarnya.