Dmagz.id (Surabaya) – Polda Jatim memastikan akan menerapkan sanksi pada hari ke 4 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Bagi warga yang melanggar aturan, polisi tak segan untuk menerapkan sanksi pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga UU tentang Wabah Penyakit.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Negara Grahadi mengatakan, sebagai bagian dari gugus tugas di Pemprov Jatim, pihaknya akan melakukan tahapan yang sudah disepakati. Ia menyebut, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini.

Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum. Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, maka Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Truno menyebut, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.