Dmagz.id (Surabaya) – Pemkot Surabaya bersama Pemkab Sidoarjo dan Gresik bersepakat untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB Jilid III. Kesepakatan itu diambil setelah ketiga daerah itu melakukan evaluasi bersama Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Minggu malam (24/05/2020).

Pelaksanaan PSBB periode ke 3 tersebut didasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, tertanggal 25 Mei 2020.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan, bahwa PSBB jilid III akan dilangsungkan selama 14 Hari. Terhitung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020, dan bisa diperpanjang lagi.

Sekdaprov Jatim sekaligus Koordinator Satgas PSBB, Heru Tjahjono mengatakan, sebelum ada keputusan tersebut, sudah dilakukan koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jatim bersama Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolrestabes Surabaya, Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik dan Pemkab Sidoarjo.

“Gubernur hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk memediasi dan mengevaluasi PSBB Tahap I dan II. Keputusan yang diambil adalah domainnya pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” ujar Heru saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (25/05/2020) malam.

Nantinya dalam pelaksanaan lapangan, penanggung jawab operasional PSBB adalah masing-masing kepala daerah, termasuk untuk mengerahkan SDM dan logistik.

“Pelaksanaannya juga harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan protokol kesehatannya juga harus diperketat,” tambahnya.