Dmagz.id (Surabaya) – Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya berlaku mulai  tanggal 28 April 2020, Pemkot Surabaya masih memberikan toleransi kepada warga yang tidak mematuhi aturan yang wajib dipatuhi selama PSBB berlangsung 14 hari atau sampai 11 Mei 2020.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto saat ditemui di Balai Kota Surabaya Senin, (27/04/2020) mengatakan, PSBB Surabaya berlaku mulai pukul 00 nanti malam. Sebelumnya Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat selama tiga hari, hingga hari ini.

“Hari pertama kedua pelaksanaan, bagi pelanggar sifatnya masih teguran atau edukasi. Hari keempat, lima baru kita terapkan sanksi.” Jelas Eddy.
Lebih lanjut Eddy menambahkan, sanksi yang dimuat di Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19)  lebih banyak bersifat edukatif dan bersifat sanksi admimistrasi. Ini tertuang dalam Bab X Pasal 29 Perwali.

“Sanksi lisan dan tertulis sampai pencabutan ijin, dan lain sebagainya, “lanjut Eddy.

Namun sayangnya saat H-1 pelaksanaan PSBB Surabaya, tepatnya Senin (27/4), Pemkot baru akan merumuskan seperti apa sanksi tersebut nantinya.

“Hari ini akan kita rapatkan di Satpol PP dengan teman-teman Kepolisian, kira-kira sanksi apa yang kita terapkan. Sanksi tertulis seperti apa, sanksi penghentian seperti apa, bagaimana mekanisme SOPnya masih kita rapatkan, “kata Eddy.