Dmagz.id – Wacana pemerintah dalam menaikan tarif BPJS ternyata kembali menjadi polemik. Bahkan di Surabaya, wacana BPJS menaikkan tarif menuai gugatan ke pengadilan, dari salah seorang warga Surabaya yang berprofesi sebagai pedagang kopi bernama Kusnan.

Saat berbincang pasca memasukkan gugatannya ke pengadilan pada Jumat (01/11/2019) kemarin, Kusnan menjelaskan kepada media ini bahwa tujuan dirinya menggugat uji materi terhadap keputusan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS adalah bukan untuk dirinya pribadi. Tapi lebih kepada menyuarakan suara masyarakat secara luas khususnya yang di daerah yang skala pendapatannya tidak seperti di daerah perkotaan.

“Saya hanya mewakili suara masyarakat khususnya mereka yang di daerah. Mereka tidak memiliki penghasilan sebesar orang kota. Bagi saya pribadi, tidak ada masalah besaran nilai iuran BPJS karena nilai segitu relatif kecil bagi pegawai dengan nilai Upah Minimum Kerja (UMK) ring satu Jatim. Tapi, bagaimana orang-orang yang di daerah yang nilai UMK-nya tidak sebesar Surabaya?”,  jelas Kusnan Jumat (01/11/2019).

Lebih lanjut, Kusnan juga menawarkan solusi jika pemerintah tetap kekeh ingin mempertahankan kenaikan iuran BPJS. Misalnya menurutnya adalah sistem zonasi, dan tidak di pukul ratakan.

“Kami paham bahwa ini merupakan langkah pemerintah menyikapi defisit dana kesehatan selama ini. Tapi perlu bijaksana menyikapi hal ini, bukan menyamaratakan beban tanpa melihat objek ekonomi masyarakat”,  jelasnya lagi.

Kusnan di dampingi oleh beberapa rekan serta kuasa hukumnya Muhamad Sholeh, saat mengantarkan gugatan uji materi rencana kenaikan tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan pada Jumat kemarin ke Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 11 siang.

“Kami menggugat Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena situasi ekonomi saat ini masih sulit. Tidak pas kalau kenaikan sampai 100 persen,” jelas Muhammad Sholeh.

Sekedar info tambahan terkait rencana kenaikan tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan bahwa di lansir dari laman Sindonews.com, Komisi IX DPR bahkan sudah berencana menggelar rapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait wacana naiknya iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang rencananya akan efektif sejak 01 Januari 2020.

“Jadi insya Allah hari Selasa ini rapat perdana dengan Kemenkes dan juga BPJS dengan beberapa pihak terkait menyikapi isu yang meresahkan masyarakat terkait dengan iuran BPJS ini. Jadi kita akan dengarkan hari Selasa, penjelasan dari Kemenkes, BPJS dan semua,” ujar Kurniasih dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk BPJS Kesehatan Kezzeel, Sabtu (02/11/2019).

LK-SURABAYA.