Dmagz.idHasil dari pengembangan kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yaitu Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AV alias AS) yang ditangkap polisi saat bertransaksi di Surabaya beberapa hari lalu, Polisi juga menyampaikan  bahwa ada perputaran uang miliaran dari rekening bisnis esek-esek ini.

“Prostitusi online ini cukup besar. Dari data rekening koran nilainya sekitar Rp 2,8 miliar, cukup besar sekali transaksinya,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (10/1/2019).

Kepada para wartawan Luki juga menjelaskan bahwa dari dua mucikari yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan memiliki koleksi 45 artis dan 100 model majalah dewasa.

Bahkan, rencananya dalam waktu dekat akan ada 5 artis lagi yang akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, karena nama-namanya juga masuk dalam data transaksi rekening mereka dengan mucikari yang ditangkap, serta masuk dalam koleksi dua mucikari. Mereka yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini berinisial antara lain AC, TB dan BS serta ML dan RF.

“Kelima oknum artis ini dalam waktu dekat akan kami panggil menjadi saksi untuk menguatkan tersangka mucikari ini,” jelas Luki.

Jaringan mucikari ini bahkan melayani pelanggan tidak hanya dalam negeri saja, tapi juga bahkan sudah melayani pesanan ke luar negeri seperti Hongkong dan Singapura. Tarifnya juga sangat fantastis yaitu hingga Rp 300 juta untuk tiga hari.

Sedangkan untuk VA dan AV alias AS yang ditangkap di Surabaya, dibanderol masing-masing 80jt dan 25jt. VA dan AV alias AS ditangkap di sebuah hotel di Surabaya saat bertransaksi dengan salah satu pelanggan yaitu seorang pengusaha.

“Data yang kami dapat untuk pihak VA ini mendapatkan order dari layanan prostitusi yang difasilitasi mucikari, diperkuat dari data transaksi rekening pihak VA mendapatkan transfer sebanyak 15 kali dan pihak VA mentransfer kepada pihak mucikari sebanyak 8 kali,” jelas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Yusep juga menjelaskan, dari data transaksi perbankan antara mucikari dan Vanessa, ditemukan fakta bahwa transaksi tersebut sudah sejak 2017.

“Ini akan kami dalami untuk meminta keterangan peruntukannya (transaksi perbankan) itu,” jelas Yusep.

LK-Surabaya