Ketua TKN Erick Tohir dan Wadir Penggalangan Dan Jaringan DR. Syairul Ma'arif, SH. CN. MH

Dmagz.id- Wadir Penggalangan dan Jaringan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Ma’ruf Amin Dr. Syaiful Ma’arif, SH. CN. MH. merespon permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tak membatasi saksi dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pilpres 2019.

Sebelumnya diberitakan, BPN meminta agar MK mengijinkan untuk menghadirkan 30 saksi dalam lanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pilpres 2019.

“Jumlah saksi sudah ditentukan dalam RPH atau rapat permusyawaratan hakim, sudah diputuskan masing-masing dengan ketentuan 17 saksi dengan rincian 15 saksi biasa, dan 2 saksi ahli” kata pengacara senior ini di kantornya, juwingan, surabaya, senin, (17/6)

syaiful melanjutkan, Kenapa ini dibatasi, ini disesuaikan dengan waktu yang ada selama 14 hari sudah harus putusan, kalau BPN atau Tim Hukumnya ingin menambah jumlah saksi, maka mekanisme yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan dalam persidangan dan majlis hakim akan melakukan RPH kembali, apakah dikabulkan atau tidak.