Dmagz.id – Sinergitas antar penegak Hukum terus dibangun oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, salah satunya menghadiri pengambilan sumpah 97 Advokat dari DPC Peradi Malang Raya dan DPC Peradi Kota Besar Surabaya melaksanakan sumpah advokat, yang digelar pada Jumat (13/12/2019) di Hotel Santika Kota Malang.

Wasekjen DPN Peradi Dr. Syaiful Ma’arif, SH., CN., MH., mendukung seluruhnya pernyataan Ketua DPN PERADI. Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang sangat positif.

“Rekonsiliasi adalah tujuan utama Peradi SAI, bahwa bersatunya kembali advokat untuk meningkatkan kualitas organisasi, dan kualitas profesi advokat di Indonesia”, jelasnya.

Baca juga : https://dmagz.id/umum/advokat-seluruh-jatim-hadiri-sosialisasi-e-litigasi-di-surabaya

Bahkan, salah satu Alumnus Unair Surabaya ini menyatakan bahwa beberapa hal yang positif ini, selanjutnya direncanakan akan dibawa pada forum Munas Peradi tahun depan di 2020. Acara ini merupakan yang pertama di gelar di Malang. Hal ini adalah inisiasi dari DPC Peradi Malang, dan DPC Peradi Surabaya Raya.

“Tema ini kita akan bawa, keberhasilan Iki kita akan bawa dalam Munas PERADI pada bulan Februari 2020 nanti. Tema ini tentang rekonsiliasi advokat telah kami buktikan di Surabaya dan Jawa Timur, itu bisa dilihat dari gabungan seluruh organisasi advokat menjadi satu, dalam pelaksanaan E-Litigation yang dilaksanakan bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Surabaya. Dan itu dihadiri oleh 1500 advokat lebih”, tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Dr. Juniver Girsang SH., MH., menyatakan bahwa acara ini merupakan yang pertama yaitu pengambilan sumpah advokat dari Malang Raya maupun Surabaya dilakukan di kota Malang, dan diluar pengadilan.

“Ini pertama kalinya dibawah kepemimpinan saya. Ini bisa diajukan oleh DPC lain, Bandung, Sumatra dan daerah lain. Karena ini yang pertama, pionir nantinya tetap Malang Raya dan Surabaya,” ungkap Juniver Girsang.

Baca juga : https://dmagz.id/umum/sosialisasi-e-litigasi-di-surabaya-momentum-bersatunya-advokat-di-jawa-timur

Bahkan, kedepannya dirinya berharap seluruh Advokat di Indonesia terbuka dengan inovasi dan perkembangan tekhnologi yang diterapkan oleh sistem peradilan di Indonesia. Salah satunya, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap digitalisasi proses dalam sistem peradilan.

“Advokat juga sudah harus bisa menerapkan sistem e-Court dan e-Litigasi pada Tahun 2020 nanti. Semua Advokat, wajib bisa menggunakan E-Litigasi yang diwajibkan Mahkamah Agung dan berlaku di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia,” ujar Juniver.

LK-SURABAYA.