Surabaya, 29 September 2021 – Warisan Budaya dan Cagar Budaya (WBCB) sebagai salah satu produk budaya suatu kelompok masyarakat pada masanya memiliki arti penting dalam pembentukan citra kawasan di Kota Yogyakarta. Sebagai konsekuensi dari perkembangan zaman yang banyak dipengaruhi oleh teknologi dan ekonomi, keberadaan dan kelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya terutama yang berbentuk bangunan menjadi terancam. Dikhawatirkan perkembangan kota yang kian massif dapat merusak atau bahkan menggusur suatu Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Dalam rangka mendukung upaya masyarakat dalam melestarikan dan merawat bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya sesuai Perda DIY No 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya dan Pergub DIY No 56 Tahun 2014 tentang Penghargaan Pelestari Warisan Budaya dan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Kelestarian dan Keterawatan Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang terdiri dari kegiatan penjurian, pemberian apresiasi, dan podcast bertajuk “Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pelestarian WBCB di Kota Yogyakarta” serta “Apresiasi Pemerintah terhadap Pelestarian WBCB di Kota Yogyakarta”.

Kegiatan penjurian WBCB dilakukan dengan menghadirkan juri dari Tim Ahli Cagar Budaya seperti Dr. Ir. Revianto Budi Santosa, M. Arch, Fahmi Prihantoro, S.S., S.H., M.A., dan Azis Yon Haryono, S.T., M.Sc. Selain itu Dinas Kebudayaan juga mengundang juri dari bidang lain yaitu Drs. Octo Lampito, M.Pd. selaku Pemred Kedaulatan Rakyat, dan Dini Isnaeni, S.T. selaku Auditor CHSE Tourism Ministry. Sedangkan pemberian apresiasi kelestarian dan keterawatan dilakukan pada tanggal 28 September 2021 di Hotel Phoenix di Jalan Jendral Sudirman No. 9 Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Ir. Aman Yuriadijaya, M. M., Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, para narasumber, juri, dan penerima apresiasi.